Visi Holiday Visi Holiday Visi Holiday

Pemilihan Dukuh Karangbajang

January 20, 2010 :: Posted by - adminweb :: Category - Woro-Woro

Persyaratan Calon Dukuh

Pasal 4

(1)    Dukuh dipilih langsung oleh penduduk padukuhan yang bersangkutan dari calon yang memenuhi syarat.

(2)    Yang dapat dipilih menjadi Dukuh adalah penduduk Desa Tlogoadi warga Negara Republik Indonesia,  dengan syarat-syarat :

a.   bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

b.   setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan pemerintahan Republik Indonesia,

c.   tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, G30/SPKI dan atau kegiatan organisasi terlarang lainnya,

d. berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah lanjutan Tingkat Pertama,

e.  berumur sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun dan setinggi tingginya 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu penutupan pendaftaran,

f. sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba,

g.  nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatan,

h.  berkelakuan baik, jujur dan adil,

i. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 5 (lima ) tahun,

j.    tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap,

k.   mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di padukuhan setempat,

l.  bagi pegawai negeri harus mendapatkan izin dari instansi tempat yang bersangkutan bekerja,

m.  bagi anggota TNI/POLRI harus mendapatkan izin dari komandan/kepala sesuai peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

m.a bagi pamong desa harus melampirkan surat izin dari Kepala Desa atau pejabat yang ditunjuk,

n.   terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di padukuhan yang bersangkutan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku,

o.   setelah terpilih menjadi Dukuh harus bertempat tinggal di padukuhan yang bersangkutan.

(3)       Apabila pada saat pendaftaran bakal calon ditemukan lebih dari 1 (satu) pembuktian yang sah yang nilai waktunya paling lama.

(4)      Apabila umur bakal calon tidak dapat dibuktikan dengan surat keterangan kelahiran, maka dapat dinyatakan dengan surat keterangan resmi dari instansi pemerintah yang dibuat oleh yang bersangkutan dengan dikuatkan 2 (dua) orang saksi yang usianya sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun lebih tua, serta diketahui oleh Kepala Desa dan Camat.

Pasal 8

(1)   Dalam rangka penjaringan, bakal calon mengajukan surat permohonan secara tertulis dengan tangan sendiri, menggunakan tinta hitam, diatas kertas bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan 1 (satu) bendel disertai dengan lampiran asli dan 2 (dua) bendel lainnya tanpa materai sisertai dengan lampiran foto copy.

(2)     Surat permohonan disampaikan kepada ketua panitia pemilihan dengan dilampiri syarat-syarat :

a.      surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,

b.      surat pernyataan setia terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,

c.      surat keterangan berkelakuan baik / surat keterangan catatan kepolisian dari polres,

d.      foto copy tanda kartu tanda penduduk yang dilegalisir oleh Kepala Desa dan Camat,

e.    foto copy akta kelahiran / surat kelahiran / surat keterangan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang,

f.     surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba dari dokter pemerintah,

g.      daftar riwayat hidup dan riwayat pekerjaan,

h.      foto copy ijazah yang dimiliki dan dilegalisir  oleh pejabat yang berwenang,

i. surat ijin dari instansi dimana yang bersangkutan bekerja,

j.      pas foto terbaru hitam putih, dengan ukuran :

1.      ukuran 4 x 6 cm   : 4 lembar

2.      ukuran 9 x 12 cm : 3 lembar

k.     surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di padukuhan yang bersangkutan,

l.     surat pernyataan tidak mengundurkan diri apabila telah ditetapkan menjadi calon yang berhak dipilih,

m.    membuat program kerja secara tertulis.

(3)       Berkas permohonan seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2) dimasukkan dalam map disampaikan kepada Panitia Pemilihan Dukuh Karang Bajang Desa Tlogoadi.

(4)        Berkas permohonan sebagaimana ayat (1) dan (2) disampaikan oleh Panitia Pemilihan Dukuh Karang Bajang kepada Kepala Desa tlogoadi.

Tata Cara Pendaftaran dan Persyaratan Pemilih

Pasal 1

(1)       Pendaftaran pemilih dilaksanakan oleh petugas pendaftar yang ditunjuk oleh Panitia Pemilihan Dukuh Karangbajang.

(2)       Pendaftaran pemilih dilaksanakan mulai tanggal 29 Januari s.d 10 Februari 2010 dilanjutkan pengumuman daftar pemilih sementara mulai tanggal 11 s.d 17 Februari 2010

(3)    Pendaftaran  Pemilih Tambahan  pada mulai tanggal 18 s.d 25 Februari 2010.

(4)     Pengesahan dan Pengumuman Daftar Pemilih Tetap tanggal 26 Februari 2010

Pasal 6

Yang berhak memilih Dukuh Karangbajang adalah penduduk padukuhan warga Negara Republik Indonesia :

(1) Terdaftar sebagai penduduk Padukuhan Karangbajang yang secara sah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terakhir dengan tidak terputus-putus dengan dibuktikan kartu tanda penduduk yang masih berlaku.

(2)     Sudah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin pada saat penutupan pendaftaran pemilih (paling akhir tanggal 24 Maret 1993).

(3)        Apabila pada saat pendaftaran pemilih ditemukan lebih dari 1 (satu) pembuktian yang sah mengenai usia pemilih maka yang dijadikan dasar penetapan usia adalah bukti sah yang nilai waktunya paling lama.

(4)      Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Penjaringan dan Pendaftaran Bakal Calon

Pasal 7

(1)     Penjaringan Bakal Calon dilaksanakan dilaksanakan oleh Panitia Dukuh Karangbajang  dengan cara mengumumkan di ctempat-tempat terbuka dan dalam rapat-rapat sosialisasi tentang adanya pelaksanaan Pemilihan Dukuh Karangbajang, persyaratan, sistem,dan mekanisme pemilihan mulai tanggal 27 Februari s.d 02 Maret 2010 serta menerima pendaftaran.

(2)     Pendaftaran Bakal Calon Dukuh Karangbajang dilaksanakan mulai tanggal 03 s.d 10 Maret 2010 pukul 08.00 s/d 15.00 WIB di Sekretariat Panitia Pemilihan / Kantor Desa Tlogoadi.

(3)       Jumlah Bakal Calon hasil penjaringan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, ditetapkan dengan Berita Acara dan diumumkan kepada masyarakat.

(4)        Apabila sampai dengan tanggal 10 Maret 2010 pukul 15.00 WIB ternyata Bakal Calon kurang dari 3 (tiga) orang, maka penjaringan diperpanjang s/d tanggal 16 Maret 2010 pukul 15.00 WIB.

(5)     Perpanjangan penjaringan dituangkan dalam Berita Acara.

(6)     Apabila sampai batas akhir perpanjangan  sebagaimana diatur dalan ayat 3 (tiga) maka pemilihan tetap dilaksanakan.

(7)      Apabila Bakal Calon hanya 1 (satu) orang, pemilihan dilaksanakan dengan ketentuan selain tanda gambar yang bersangkutan disertai dengan tanda gambar kosong.

(8)   Pengaduan mengenai adanya keberatan terhadap Bakal Calon Dukuh Karang Bajang yang ditetapkan disampaikan kepada Panitia Pemilihan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penetapan bakal calon diumumkan.

(9)    Adanya keberatan terhadap Bakal Calon yang diumumkan sebagaimana dimaksud ayat (8) panitia berwenang :

a.      Menyelesaikan keberatan yang bersifat administrasi yaitu keberatan yang berkaitan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 4.

b.  Menyerahkan kepada pejabat yang berwenang untuk keberatan bersifat non administrasi (bersifat substansi/materi) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(10)  Pengaduan yang diajukan setelah lewat waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud ayat (8) tidak akan dipertimbangkan lagi dan tidak mempengaruhi hasil pemilihan.

Pasal 19

(1)       Pemilihan calon yang berhak dipilih dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,   rahasia, jujur dan adil.

(2)  Pemberian suara dilakukan dengan mencoblos tanda gambar calon yang berhak dipilih dalam bilik suara di TPS yang disediakan oleh panitia pemilihan.

(3)   Seorang pemilih hanya memberikan suaranya kepada 1 (satu) orang calon yang berhak dipilih dan tidak mewakilkan.

(4) Ketua KPPS atas nama panitia pemilihan menentukan sah tidaknya pemberian suara dalam kartu suara.

(5)   Untuk menentukan sah dan tidaknya pemberian suara dan kartu suara ditentukan oleh panitia pemilihan, dengan ketentuan sebagai berikut :

a.      Pemberian suara dan kartu suara dinyatakan sah apabila :

1.      menggunakan surat suara yang sah;

2 dalam satu kotak tanda gambar terdapat tidak lebih dari 2 (dua) coblosan;

3.      hasil pencoblosan dapat menunjukkan dengan jelas siapa yang dipilih;

4.      menggunakan alat pencoblos yang disediakan oleh panitia pemilihan;

5.      tidak terdapat tulisan coretan pada surat suara selain yang telah ditentukan oleh panitia pemilihan;

6.      kartu suara dibuat dan disediakan oleh panitia pemilihan;

7.      pada katu suara ditanda tangani oleh ketua panitia pemilihan dan terdapat stempel panitia pemilihan;

8.      kartu suara diparaf oleh ketua KPPS;

9.      kartu suara tidak rusak.

b.      Pemberian suara dan kartu suara dinyatakan tidak sah apabila :

1.      tidak menggunakan surat suara yang telah ditentukan;

2.      tidak terdapat tanda tangan ketua dan stempel panitia pemilihan;

3.   ditanda tangani atau memuat tanda tangan yang menunjukkan tanda identitas pemilih;

4.      dicoblos lebih dari satu tanda gambar yang berhak dipilih;

5.      dicoblos di luar kotak tanda gambar yang disediakan;

6.      dicoblos dengan alat yang tidak disediakan oleh panitia pemilihan; (utk bukti jago)

7.      tidak ada tanda gambar dalam surat suara yang di coblos;

8.      kartu suara tidak diparaf oleh ketua KPPS;

9.      kartu suara rusak.

(6) Alasan-alasan yang menyebabkan pemberian suara dan kartu suara tidak sah diumumkan kepada pemilih pada saat itu juga.

Ditetapkan di : Tlogoadi

Pada Tanggal            : 20 Januari 2010

Panitia Pemilihan Dukuh Karangbajang:

1.   WIDARTI, SE                            Penanggungjawab        (  Kepala Desa  )

2.   SUTARJO                                 Ketua                          (Ka. Pembangunan)

3.   IGNATIUS RIATMOKO           Sekretaris                     ( Ka. Pel. Umum)

4.   BAMBANG YULIANTO           Anggota                           ( Ka. Keuangan )

5.   E.B BUDIYONO                     Anggota                            ( Ketua LPMD  )

6.   SUPARJONO                            Anggota                           ( Karangtaruna)

7.   NARYONO                                 Anggota                                  ( Tomas )

8.   SURADI                                      Anggota                                ( Tomas )

AGENDA KEGIATAN PEMILIHAN DUKUH KARANGBAJANG

DESA TLOGOADI TAHUN 2010

No

Kegiatan

Waktu

Keterangan

Pembentukan Panitia Pemilihan

16  Jan 2010

Desa dan BPD

Pembuatan Tata Tertib Pemilihan Dukuh

18 sd 25 Jan 2010

Desa dan Panitia Desa

Pengumuman Pilduk dan Sosialisasi

25 sd 28 Jan 2010

Pamong dan Panitia Desa

Pembentukan KPPS

25 sd 28 Jan 2010

Pan Pel

Pendaftaran Pemilih

29 Jan sd 10 Feb 2010

Panpel

Pengumuman Daftar Pemilihan Sementara

11 sd 17 Feb 2010

Pan Pel

Pendaftaran Pemilih Tambahan

18 sd 25 Feb 2010

Pan Pel

Pengesahan Daftar Pemilihan Tetap

26 Feb 2010

Pan Pel

Sosialisasi Dan Penjaringan

27 Feb sd 02 Mrt 2010

PanPel

Pendaftaran Bakal Calon Dukuh Karang Bajang

03 sd 10  Mrt 2010

Pan Pel

Santiaji Panpel dan KPPS

09 Mrt 2010

Kec, Desa dan Panpel

Pengunduran Waktu Pendaftaran Calon Dukuh Karang Bajang

11 sd 16 Mrt 2010

Pan Pel

Penetapan Bakal Calon Dukuh (bakal calon sementara) Hasil Penjaringan

17 Mrt 2010

Pan Pel

Pengaduan Adanya Keberatan terhadap Bakal Calon Dukuh Karang Bajang

18 sd 20 Mrt 2010

Pan Pel

Penyampai Undangan Kepada Pemilih

18 Mrt 2010

Pan Pel & KPPS

Penyaringan Administrasi Bakal Calon Dukuh Karang Bajang

22 Mrt 2010

Pan Pel

Penetapan Calon yang Berhak Dipilih

23 Mrt 2010

Pan Pel

Penetapan Nomor Urut dan Tanda Gambar

23 Mrt 2010

Pan Pel

Kampanye dengan Pemasangan Tanda Gambar dan Kampanye Dialogis

Pelipatan dan pengiriman kotak Suara

23 Mrt 2010

Pan Pel dan PAM

Masa Tenang

23 sd 24 Mrt 2010

Jam 18.00 s/d 08.00 WIB

Pelaksanaan Pemilihan Dukuh Karang Bajang

24 Mrt 2010

Jam 08.00 sd 14.00 WIB

Pemilihan Ulang Jika Terjadi Perolehan Suara Terbanyak Sama

29 Mrt 2010

Tlogoadi, 20 Januari 2010

Panitia Pemilihan Dukuh

SUTARJO

4 Responses to “Pemilihan Dukuh Karangbajang”

  1. parge Says:

    biar terlambat ….selamat atas terpilihnya mbak widarti smoga dibawah tanganmu desa tlogoadi jadi lebih maju dan makmur selamat ya mbak , tapi data biografinya mana , maturnuwun dari parge di banjarmasin

  2. adminweb Says:

    Nguri-uri kabudayan jawi tanggel jawab kito sami..Matur nuwun kagem sedoyo wargo rt 05 awit pambiyantunipun.
    Admin.

  3. adminweb Says:

    trimakasih…..semoga apa ynang kita harapkan bersama dpat terwujud…

  4. Soe Wandi Says:

    nderek bingah awit sampun tansah dipun jagi kabudayan gotong royong wonten ing dusun2 mugi ndadosaken kerukunan ing saben jalmi saget tansah rumaket…slamet berjuang bu widarti
    matur nuwun…wandi carita, banten

Tinggalkan komentar